Generasi muda
hakikatnya adalah peletak dasar tiang suatu
bangsa. Dengan hal ini, tak pelak problematika kebangsaan para generasi muda
patut disorot untuk, selanjutnya bagaimana peran dan misi utama generasi muda yang sesuai
dengan cita-cita dan budi luhur semestinya. Tepatnya 85 tahun yang lalu kita,
sebagai bangsa Indoneasia telah melalui suatu peristiwa penting yang bernama
“Sumpah Pemuda”. Pada tanggal 28 Oktober
1928, di jalan Kramat Raya 106, Jakarta Pusat telah lahir sebuah gagasan besar
yang seharusnya telah membentuk kehidupan bangsa Indonesia yang lebih baik saat
ini. Saat itu, sebuah pertemuan yang dinamakan Kongres Pemuda II digelar.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan-perwakilan tiap daerah dan dari berbagai
latar belakang golongan yang berbeda-beda dengan alasan yang sangat mendasar
karena untuk memenuhi kebutuhan saat itu. Dalam kongres ini pula lagu Indonesia
Raya pertama kali dikumandangkan oleh W. R. Supratman di depan banyak orang
peserta kongres.
Mari kita
mengingat kembali akan teks sumpah pemuda
- Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
- Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
- Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
Bagi para generasi muda , apa yang ada dalam benak kalian ketika kata-kata
pemuda begitu kerap disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas
masa depan bangsa ? Belajar dari Sumpah Pemuda, ada catatan sejarah yang sangat
berharga di dalamnya. Butir-butir dalam Sumpah Pemuda itu tidak hanya
semata-mata disusun untuk menjadi hasil yang membantu kaum muda menjawab
kebutuhan kemerdekaan dari penjajahan saat itu. Melainkan lebih dari itu, Sumpah
Pemuda telah menjadi spirit yang terus terpatri dalam hati sanubari
para pemuda itu. Suatu spirit yang dibangun atas dasar kesamaan nasib dan
cita-cita. Yang kemudian dibungkus dengan komitmen untuk senasib sepenanggungan
sebagai satu bangsa, satu tanah air yang pertama-tama ditandai dengan
disepakatinya bahasa universal antar bangsa, bahasa Indonesia.
Perjuangan menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, merdeka dan
berdaulat memerlukan waktu yang panjang, dan memerlukan estafet yang baik,
antar generasi agar berkesinambungan. Sumpah Pemuda (angkatan 1928) bukanlah
peristiwa yang berdiri sendiri tetapi dilandasi oleh perjuangan angkatan 1908,
angkatan 1908 dilandasi oleh perjuangan angkatan sebelumnya. Angkatan 1945
dilandasi oleh perjuangan angkatan 1928, jadi produk-produk kebangsaan dan
kenegaraan Indonesia merdeka merupakan hasil perjuangan antar generasi tersebut
di atas secara berkesinambungan. Sumpah Pemuda merupakan keputusan politik
pemuda-pemudi Bumi Putera untuk Berbangsa Satu Bangsa Indonesia, Bertanah Air
Satu Tanah Air Indonesia, Berbahasa Satu Bahasa Indonesi. Oleh karena itu
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menyiratkan Amanat Penderitaan Rakyat
di masa penjajahan serta menuju Indonesia yang adil makmur dan berdaulat.
Semangat
atau Api Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 adalah Menuju Masyarakat Indonesia yang
Adil dan Makmur serta Berdaulat.
Perjuangan generasi penerus antara
lain :
1. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke, mengapa?, karena wilayah itu
adalah Tanah Air Indonesia di mana Bangsa Indonesia berada, negara adalah
wadah/sarana untuk menjadikan masyarakat/bangsa Indonesia mencapai adil dan
makmur.
2. Membenahi luka kejiwaan (mental)
berbangsa yang ada sejak era pra-kemerdekaan, akibat perbedaan cara perjuangan.
Hal ini harus diakui sampai hari ini masih menjadikan masalah dalam perjalanan
perjuangan mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur. Sebagai indikatornya,
peristiwa berdarah 1965, dan dari era presiden Sukarno sampai era Suharto belum
pernah dilaksanakannya UUD45 (asli) secara menyeluruh, apalagi di era
Reformasi, salah satu akibat buruk yang dapat kita rasakan adalah terjadinya
sangat liberal tatanan masyarakat kita, sebagai konsekuensi diamandemennya
UUD45 yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pembukaan UUD45 sebagai meta yuridis
Konstitusi Republik Indonesia, di mana Pancasila terkandung di dalamnya.
3. Mengisi kemerdekaan, mencerdaskan
Sumber Daya Manusia Indonesia (human investment), membangun infra-struktur
untuk kegiatan kehidupan seluruh rakyat, menjaga dan mengelola Sumber Daya Alam
sesuai dengan amanat UUD45.
referensi :
http://mchalidon.blogspot.co.id/2013/10/artikel-sumpah-pemuda.html
0 komentar:
Posting Komentar